Trabasterkini.com
Pesisir Barat, Mayasir, Ketua LSM LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara), memberikan tanggapan kepada awak media terkait laporan tertulis yang telah disampaikan ke pihak kejaksaan (Kacabjari) pada Senin, 27 April 2026, mengenai dugaan korupsi dalam pengerjaan fisik bangunan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti MI, MTs, dan MA.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam pekerjaan rehab maupun pembangunan baru. Temuan tersebut meliputi konstruksi kayu, jenis dan ukuran kayu, material bahan lainnya, hingga kesesuaian penggunaan anggaran yang dinilai patut dipertanyakan.
Berdasarkan hal tersebut, LSM LIPAN berpendapat adanya dugaan korupsi dalam skala besar, mencapai miliaran rupiah, pada proyek fisik bangunan di sekitar 15 titik sekolah dengan total anggaran sekitar Rp25 miliar. Dari hasil pengecekan langsung di lima titik sekolah di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, kondisi yang ditemukan dinilai sangat memprihatinkan, dengan indikasi mark-up anggaran di setiap unit bangunan.
Jika dibandingkan dengan standar anggaran pekerjaan serupa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, perbedaan yang terjadi dinilai sangat jauh dan menguatkan dugaan adanya praktik mark-up serta penyimpangan anggaran.
Yasir menyampaikan bahwa dirinya bersama tim telah secara resmi melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Liwa melalui Kacabjari Krui pada hari yang sama. Laporan tersebut telah disusun secara rinci dalam dokumen tertulis untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan mengenai pelaporan yang dilakukan saat proyek masih berjalan, LSM LIPAN menjelaskan bahwa terdapat pertimbangan khusus. Menurut mereka, dugaan mark-up dan korupsi tersebut tetap akan memiliki nilai yang sama baik saat ini maupun setelah pekerjaan selesai, sehingga pelaporan dinilai perlu dilakukan sejak dini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejanggalan terlihat dari berbagai aspek, mulai dari volume pekerjaan, metode pelaksanaan, konstruksi bangunan, penggunaan material, hingga ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi fisik di lapangan. Hal ini dinilai terindikasi dilakukan secara sengaja dan terencana.
Yasir juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan langkah awal dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Pihaknya berharap adanya tindak lanjut dan perkembangan dari laporan tersebut. Selain itu, laporan juga berpotensi disampaikan kepada aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, BPK, maupun KPK, sesuai perkembangan kasus.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut dari laporan ini diharapkan dapat menjadi titik terang atas dugaan perkara yang dimaksud. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap dugaan korupsi di lingkungan masing-masing tanpa rasa takut.
“Melaporkan dugaan penyimpangan anggaran negara adalah kewajiban masyarakat. Adapun benar atau tidaknya laporan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukannya,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yasir mengingatkan bahwa LSM dan wartawan bukanlah penegak hukum, sehingga kewenangannya terbatas pada pelaporan dugaan serta penyampaian bukti awal atau petunjuk. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
(Tim/Red)











