Trabasterkini.com
Pesisir Barat – berita lanjutan yang sebelumnya di unggah pada tanggal 12 april 2026,Menyusul munculnya tanggapan dari pihak tertentu yang menyebut pemberitaan terkait proyek rehabilitasi dan renovasi gedung MTs/MIS Al Falah di Dusun Mendati, Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, sebagai berita yang tidak berdasar, sejumlah catatan penting perlu kembali disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh dan berimbang.
Sebelumnya, pemberitaan di beberapa media menyoroti sejumlah hal di lapangan, mulai dari dugaan penggunaan material yang dipertanyakan standar teknisnya, hingga isu status lahan yang disebut berada di sekitar kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HPT). Sorotan tersebut muncul dari hasil pantauan lapangan serta keterangan awal masyarakat, yang kemudian menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek bernilai lebih dari Rp2 miliar tersebut.
Namun demikian, pernyataan yang menyebut pemberitaan tersebut “mengada-ada” dan “tidak sesuai fakta” sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPC KWR Pesisir Barat, Azhar Oswan, menjadi catatan tersendiri dalam dinamika informasi yang berkembang di publik.
( sumber: https://www.hariankarang.com/2026/04/azhar-oswn-ketua-dpc-kwri-pesibar-nilai_13.html?m=1 )
Dalam perspektif jurnalisme, setiap informasi yang disampaikan media pada prinsipnya bersumber dari temuan lapangan dan keterangan awal narasumber, yang sifatnya tetap terbuka untuk diuji, diklarifikasi, maupun diluruskan oleh pihak terkait. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai teknis material maupun status lahan, ruang klarifikasi seharusnya ditempuh melalui mekanisme konfirmasi yang lebih detail dan berbasis data teknis, bukan hanya penilaian umum terhadap produk pemberitaan.
Terkait penjelasan bahwa material pasir yang dipersoalkan merupakan pasir urugan dan bukan untuk pasangan, serta penggunaan kayu damar sesuai spesifikasi kelas II, hal tersebut justru memperkuat perlunya keterbukaan informasi sejak awal pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan maupun di publik.
Begitu pula dengan isu lahan yang dikaitkan dengan kawasan HPT, meskipun pihak tertentu menyebut hal tersebut tidak benar, masyarakat menilai penting adanya dokumen atau penjelasan resmi dari instansi berwenang yang dapat diakses secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Dalam konteks ini, perlu adanya klarifikasi resmi dari dinas teknis yang membidangi, baik Kementerian PUPR maupun Dinas PUPR Provinsi Lampung serta pihak terkait lainnya, guna memberikan penjelasan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, perbedaan tafsir di lapangan, serta polemik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu fokus utama pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Sementara itu, terkait kritik terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai kaidah jurnalistik, sejumlah pihak media tetap menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial pers adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk dalam melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran negara.
Di sisi lain, hubungan antara media, pelaksana proyek, dan masyarakat diharapkan tetap berada dalam koridor saling menghormati, tanpa mengabaikan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Dengan nilai anggaran yang signifikan dan dampak langsung terhadap fasilitas pendidikan, publik tetap berharap agar pelaksanaan proyek ini berjalan sesuai spesifikasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
Hingga rilis lanjutan ini disusun, perbedaan pandangan antara pihak yang melakukan kontrol sosial di lapangan dan pihak yang memberikan klarifikasi masih menjadi bagian dari dinamika informasi yang terus berkembang di masyarakat.
Rilis : Samsir & Tim











