banner 325x300

SENTRA GAKKUMDU LAMTENG TANGANI EMPAT DUGAAN PIDANA PEMILIHAN

Lampung Tengah : trabasterkini.com

Pada tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) lampung tengah (Lamteng) telah meregistrasi tiga laporan dan satu temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Laporan dugaan pidana yang dimaksud telah ditangani sentra gakkumdu lamteng, sementara satu temuan sedang dalam proses penanganan.

banner 325x300

Per 19 Oktober 2024 sebetulnya bawaslu lamteng telah menerima empat laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, namun satu diantaranya tidak memenuhi syarat formilnya. Setelah pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi, pelapor tidak melengkapi, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi.

Ketiga laporan dugaan pidana pemilihan yang diregistrasi oleh bawaslu itu sudah ditangani sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu) lamteng.

Satu, dugaan pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota polri dan kepala kampung di rumah calon bupati no 01 musa ahmad. Setelah melakukan pemeriksaan, memanggil dan memeriksa pelapor, terlapor, para Saksi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak cukup bukti, sehingga penanganan tersebut dihentikan.

Kendati dihentikan penanganannya di gakkumdu, bawaslu lamteng menilai anggota polri tersebut diduga melanggar UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya bawaslu lamteng meneruskan dugaan pelanggaran anggota polri tersebut ke polres lamteng untuk ditindaklanjuti. Bawaslu lamteng juga menilai bahwa kepala kampung diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang desa sehingga bawaslu lamteng melanjutkan dugaan pelanggaran tersebut ke bupati untuk ditindaklanjuti.

Kedua, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang dilakukan calon bupati no 02 Ardito Wijaya. Setelah memeriksa pelapor, terlapor, Saksi-saksi, Saksi dari kemenag lamteng yang membidangi pendidikan, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu memutus penanganan kasus ini dihentikan.

Ketiga, dugaan pelanggaran pidana pemilu pada kampanye pasal 69 ayat 1 huruf b dan c (SARA) yang dilakukan tim kampanye calon bupati no 02 ardito-koheri, Amir Faisal Sanjaya. Gakkumdu lamteng telah memeriksa pelapor, terlapor, Saksi-saksi, Saksi ahli bahasa dari kantor bahasa provinsi lampung, selanjutnya dilakukan pembahasan kedua, dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsurnya, sehingga gakkumdu kembali memutus penanganan kasus ini dihentikan.

Keempat, laporan dugaan pidana pemilihan berupa pembagian uang pada saat kampanye paslon bupati dan wakil bupati no 01 Musa-Ahsan di kecamatan bandar mataram, tidak memenuhi unsur formilnya sehingga tidak diregistrasi. Namun demikian, berdasarkan peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran, bawaslu lamteng mengkonfirmasi laporan yang tidak diregistrasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke lokasi dan tempat kejadian. Dari hasil penelusuran itu bawaslu lamteng memutuskan bahwa konsekwensi pelanggaran syarat memenuhi syarat formil dan materilnya sehingga menjadi temuan. Kini kasus tersebut sedang ditangani gakkumdu lamteng.

Saat ini bawaslu lamteng sedang melakukan penelusuran ke beberapa kecamatan yang berasal dari informasi awal terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Selain dugaan pidana pemilu, bawaslu lamteng juga sudah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN, etik penyelenggara pemilu, dan netralitas kepala kampung.

OLEH : ILHAM & TIM

Penulis: Ilham & timEditor: Heppen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *