Tulang Bawang : trabasterkini.com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Penawartama, menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Rabu (17/07/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan perkebunan kelapa sawit, Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap tersebut adalah seorang pria berinisial DS (25), berprofesi tani, warga Jalan Mahkota, Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Hari Minggu (28/07/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami bersama personel Polsek Penawartama menangkap salah satu pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo. Pelaku ini ditangkap saat berada di rumah orang tua di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (29/07/2024 ).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yang ditangkap tersebut yakni topi warna biru yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, dan handphone (HP) merek Oppo A57 warna hitam milik korban Dul Hamid (19), berprofesi tani , warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Penawartama.
Kasat Reskrim menerangkan, menurut keterangan korban, mulanya korban bersama dengan Saksi Alica (19), berboncengan dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna biru, BG 2619 DAN, saat melintas di jalan perkebunan sawit, Kampung Sidoharjo, korban menghentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk buang air kecil, sedangkan Saksi Alica hanya duduk menunggu diatas sepeda motor milik korban.
Tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor matic, lalu berhenti mendekati Saksi dan salah satu pelaku sempat berkata kepada Saksi, karena saksi merasa takut sehingga Saksi langsung berlari mendekati korban. Pelaku yang berkata kepada Saksi tadi langsung menaiki sepeda motor korban dan menghidupkan mesin.
Melihat kejadian tersebut, korban berusaha mengejar sepeda motor dan sempat menarik sepeda motor miliknya dari belakang. Pelaku kemudian berhenti, lalu menjambak rambut korban. Pelaku juga mengancam korban sambil memegang pinggangnya untuk menakuti korban, sehingga pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor milik korban beserta 2 (dua) unit HP yang ada di dashboard sepeda motor tersebut,” terangnya.
Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat warna biru, BG 2619 DAN serta 2 (dua) unit HP yakni HP merek Oppo A57 warna hitam dan HP merek Vivo Y18 warna ombak, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 16.800.000, – (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
AKP Indik menambahkan, curas yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (H)