Mesuji :trabasterkini.com
Polres Mesuji, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengamanan seorang Perempuan yang diduga sebagai Bandar Narkoba. Jumat (19/07/24)
Tersangka Berinisial WD (39) Warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Hari ini Saya bersama Anggota Opsnal telah berhasil mengumpulkan seseorang yang diduga sebagai Bandar Narkoba”. Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH, MH, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, S.Ik, MM, CPHR
Lebih lanjut terang Kasat Narkoba, Tersangka di tangkap di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Mengenai kronologis penangkapan, Anggota mendapatkan dari Masyarakat, bahwasannya ada salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat untuk informasi transaksi Narkoba.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan langsung menggerebek rumah milik Tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya”. Tegas Iptu Andy
Dari hasil penggeledahan Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang yang berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 4,14 Gram, 3 buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone Oppo berwarna biru.
Kemudian 2 (dua) klip plastik sedang yang didalamnya masing-masing berisi 100 klip plastik sedang, 1 (satu) buah plastik besar yang didalamnya berisi 32 (tiga puluh dua) klip plastik kecil, 3 (tiga) buah kertas label harga dengan rincian: 1 (satu) lembar berisi 50; 1 (satu) lembar berisi 120; 1 (satu) lembar isi 70, 3 (tiga) buah klip plastik besar, 1 (satu) klip besar yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip plastik kecil dan 3 (tiga) buah klip plastik sedang, 2 (dua) mencakup dari plastik pipet.
Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.(HI)