Tulang bawang : trabasterkini.com
Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Sabtu (23/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di kantor PT Armada Finance, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kasus curat ini, Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku berinisial WN (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo, tas merek Dicota warna hitam, cooling pad dan mouse.
“Hari Rabu (04/12/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap seorang pelaku curat di kantor PT Armada Finance. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah bekas sekolahan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ucap Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (06/12/2024).
Lanjutnya, pelaku curat yang ditangkap oleh petugas kami ini, sudah tiga kali menjadi resividis dalam kasus serupa di Kabupaten Tulang Bawang. Pertama di tahun 2016 dengan putusan 4 (bulan) penjara karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), kedua di tahun 2018 dengan putusan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, dan ketiga di tahun 2019 dengan putusan 2 (dua) tahun penjara.
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari pihak PT Armada Finance, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Sabtu (23/11/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di dalam kantor yang posisinya kosong dan terkunci. Adapun barang-barang milik PT Armada Finance yang dicuri oleh pelaku yakni satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo, tas merek Dicota warna hitam, cooling pad, mouse, tabung gas elpiji 3 kg dan blower AC merek Daikin Thailand 1 PK berikut pipa serta kabel AC sepanjang 22 meter.
“Pelaku melakukan aksi curat dengan cara memanjat tembok ke lantai 2, lalu merusak gembok pintu, masuk ke dalam ruangan, membuka pintu ruangan Kepala Cabang PT Armada Finance, lalu mencuri barang-barang yang ada disana. Akibat kejadian curat ini, pihak dari PT Armada Finance mengalami kerugian yang ditaksir Rp 9.050.000,- (sembilan juta lima puluh ribu rupiah),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Haryono menambahkan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat di PT Armada Finance berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di rumah kerabatnya berikut dengan BB hasil kejahatan.
“Pelaku curat yang ditangkap oleh Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuhnya. (Ani)