Pengelolaan Dana BOS SMPN 4 Krui Disorot, Kepala Sekolah Enggan Buka Rincian Anggaran

Pengelolaan Dana BOS SMPN 4 Krui Disorot,

trabasterkini.com

Pesisir Barat, Lampung – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 4 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai sorotan publik. Sorotan tersebut muncul menyusul minimnya informasi yang disampaikan pihak sekolah saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (22/1/2026).

Dalam konfirmasi itu, Kepala SMP Negeri 4 Krui, Herlin, hanya memaparkan satu item penggunaan Dana BOS, yakni pembelian satu unit komputer dengan nilai anggaran sebesar Rp12.000.000. Ketika dimintai penjelasan terkait rincian penggunaan dana lainnya beserta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS Tahun 2025, pihak kepala sekolah menyatakan belum dapat memberikan keterangan dan harus terlebih dahulu meminta izin kepada Inspektorat.

Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya dan memicu dugaan belum dijalankannya prinsip keterbukaan dan transparansi publik, mengingat Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari APBN dan secara hukum wajib dikelola secara terbuka serta dapat diakses publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah peserta didik SMP Negeri 4 Krui diperkirakan mencapai sekitar 400 siswa, dengan total Dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada Tahun Anggaran 2025 mencapai kurang lebih Rp464.000.000. Besarnya anggaran tersebut seharusnya sejalan dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan sekolah menyusun, menyimpan, dan membuka laporan penggunaan Dana BOS kepada pihak yang berkepentingan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka, jujur, dan dapat diakses masyarakat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Apabila terbukti terdapat pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 4 Krui Tahun Anggaran 2025.

Audit dinilai penting guna memastikan Dana BOS digunakan sesuai peruntukan,Tidak terjadi penyimpangan anggaran,Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik benar-benar diterapkan

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 4 Krui belum memberikan penjelasan rinci maupun dokumen pendukung terkait keseluruhan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025.

Rilis :Samsir & Zulron

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *