PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan tersebut.
Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan panduan agar dapat dikelola secara profesional, sesuai dengan fungsi, hak, dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup segala konten yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya, termasuk blog, forum, komentar pembaca, dan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
A. Setiap berita pada prinsipnya harus diverifikasi. B. Berita yang dapat merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. C. Ketentuan di butir (a) dapat dikecualikan dengan syarat:
Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
Media harus memberikan penjelasan bahwa berita tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang dicantumkan pada akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring. D. Setelah memuat berita yang belum terverifikasi, media wajib melanjutkan verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam pembaruan berita dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
A. Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, secara jelas. B. Media siber harus mengharuskan pengguna untuk registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. C. Dalam registrasi, pengguna harus menyetujui bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak mengandung konten bohong, fitnah, sadis, atau cabul;
Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA serta tindakan kekerasan;
Tidak diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, kondisi fisik atau mental. D. Media siber berhak mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar butir (c). E. Media siber harus menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada butir (c). F. Media siber wajib menanggapi dan mengoreksi setiap laporan pelanggaran Isi Buatan Pengguna dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. G. Media siber yang memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan butir (c). H. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak melakukan koreksi setelah batas waktu sesuai butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
A. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers. B. Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita terkait. C. Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatannya. D. Jika berita media siber disebarluaskan oleh media siber lain, maka:
Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada media tersebut atau media di bawah otoritasnya;
Media lain yang menyebarluaskan berita harus melakukan koreksi sesuai koreksi oleh media asal;
Media yang tidak melakukan koreksi sesuai media asal bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksi. E. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau alasan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal dan menyertakan alasan pencabutan kepada publik.
6. Iklan
Media siber harus membedakan dengan tegas antara berita dan iklan. Setiap berita/artikel yang merupakan iklan harus mencantumkan keterangan seperti ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, atau ‘sponsored’.
7. Hak Cipta
Media siber harus menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di medianya.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.