banner 325x300

Jual Sapi Bantuan Gunakan Dana Desa 2022: Kepala Kampung Mekar Jaya dan Istri Diduga Mengintimidasi Wartawan

Lanjut berita sebelumnya :https://trabasterkini.com/dana-desa/?amp=1

Tulang Bawang : trabasterkini.com

Tulang Bawang – Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Busri, mengkonfirmasi kepada awak media bahwa uang hasil penjualan sapi bantuan masih berada di tangan. “Uang dari hasil jual sapi masih sama saya,” ujar Busri.

banner 325x300

Saat media melakukan konfirmasi terkait penjualan sapi bantuan oleh Kepala Kampung (Kakam) Mekar Jaya, Yuswan, tiba-tiba Yuswan bersama istrinya mendatangi wartawan dengan nada tinggi yang dianggap mengintimidasi. Yuswan bertanya, “Kenapa kamu masuk ke kampung saya, apa yang kalian cari?”

Istri Yuswan juga menambahkan, “Kamu orang ini sedang mencari-cari masalah di kampung ini. Sebagai istri, wajar saya ikut campur karena saya mendengar masalah tersebut.”

Dalam situasi ini, hak jawab terkait penjualan sapi bantuan seharusnya diberikan oleh Yuswan selaku Kakam, bukan oleh istrinya, yang tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan di Desa Mekar Jaya.

Beberapa sumber menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya istri Kakam ikut campur dalam urusan desa, yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. “Seolah-olah istri Kakam lah yang paling berkuasa di desa Mekar Jaya,” kata seorang warga.

Secara terpisah, Jumino, salah satu Rukun Kampung (RK), mengonfirmasi bahwa ia yang menjual sapi tersebut dengan harga Rp21 juta atas perintah Yuswan. “Uang hasil penjualan sapi itu sebesar Rp21 juta diambil langsung oleh Yuswan bersama istrinya pada hari yang sama saat transaksi terjadi,” jelas Jumino.

Namun, Jumino mengaku tidak mengetahui penggunaan uang tersebut karena uang tersebut dibawa pulang oleh Yuswan dan istrinya. “Saya lupa hari apa, tetapi sapi itu dijual setelah Hari Raya Idul Adha,” tambahnya.

Terkait masalah ini, awak media berharap pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memulai dan memberikan sanksi tegas kepada Yuswan dan istrinya untuk memberikan efek jera atas dugaan penjualan sapi bantuan negara dengan tujuan yang tidak jelas serta upaya menghalangi tugas wartawan.

By : Abdi Ilhamsyah Dkk.

Penulis: Ilham dkkEditor: Heppen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *