Opini  

Bencana Nasional: Soal Status atau Soal Kemampuan Negara?

Trabasterkini.com

Perdebatan mengenai penetapan bencana nasional kembali mengemuka setiap kali bencana besar melanda daerah. Banjir, longsor, dan bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatra belakangan ini memicu pertanyaan publik: mengapa status bencana nasional belum juga ditetapkan, padahal dampaknya dirasakan luas dan memakan korban?

Pertanyaan ini wajar. Dalam benak masyarakat, status bencana nasional sering dipahami sebagai bentuk kehadiran negara secara penuh. Namun dalam praktik ketatanegaraan, penetapan tersebut bukan semata soal empati atau tekanan publik, melainkan keputusan hukum dan administratif yang memiliki konsekuensi besar.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanganan bencana dilakukan secara berjenjang. Pemerintah daerah menjadi garda terdepan, dibantu pemerintah pusat bila kapasitas daerah mulai terbatas. Status bencana nasional baru ditetapkan apabila daerah dinilai benar-benar tidak mampu lagi menangani dampak bencana, meskipun telah mendapat dukungan maksimal dari pemerintah pusat.

Artinya, besarnya kerusakan dan jumlah korban bukan satu-satunya indikator. Faktor kunci justru terletak pada kemampuan pemerintah daerah—baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, logistik, maupun keberlangsungan layanan dasar seperti kesehatan, air bersih, dan transportasi. Selama sistem ini masih berjalan, meski dalam kondisi darurat, secara hukum status nasional belum tentu diperlukan.

Di sisi lain, penting juga disadari bahwa status bencana nasional bukan solusi instan. Penetapan tersebut tidak otomatis mempercepat distribusi bantuan atau memperbaiki koordinasi di lapangan. Yang lebih menentukan adalah manajemen penanganan, transparansi data, serta kecepatan respons dari seluruh pemangku kepentingan, baik pusat maupun daerah.

Namun demikian, suara publik yang mempertanyakan status bencana juga tidak boleh diabaikan. Kritik tersebut seharusnya dibaca sebagai pengingat agar negara terbuka menjelaskan pertimbangan yang digunakan. Transparansi menjadi kunci agar masyarakat memahami apakah daerah memang masih mampu, atau justru sudah berada di ambang batas kapasitas.

Pada akhirnya, esensi dari penanganan bencana bukan terletak pada label status, melainkan pada sejauh mana negara hadir melindungi warganya. Baik dengan atau tanpa status bencana nasional, yang paling penting adalah korban tertangani, pengungsi terlindungi, dan pemulihan berjalan adil serta cepat.

Perdebatan ini semestinya menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar tarik-menarik politik. Negara dan masyarakat memiliki tujuan yang sama: memastikan bahwa setiap bencana ditangani dengan tanggung jawab, keterbukaan, dan keberpihakan pada kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *