banner 325x300
Mesuji  

Limbah Medis Berserakan di Puskesmas Buko Poso: Perlunya Penanganan yang Tepat

Mesuji : trabasterkini.com

Mesuji Sabtu 15 Juni 2024, ditemukan limbah medis (Bahan Beracun dan Berbahaya, B3) berserakan di pekarangan belakang Puskesmas Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Limbah ini termasuk sarung tangan medis, botol dan selang infus, jarum suntik, hingga botol ampul bekas obat, yang terlihat tidak dikelola dengan baik.

banner 325x300

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar, yang merasa lingkungan mereka terancam oleh limbah beracun tersebut. Seorang warga, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, menyampaikan kepada wartawan bahwa pengelolaan limbah medis di Puskesmas tersebut tidak dilakukan dengan benar. Ia menduga pihak Puskesmas sengaja membuang dan membuang limbah tersebut bersama sampah lainnya.

Kepala Puskesmas Buko Poso, dr. Harizal Hasni, mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah. “Maaf itu keteledoran kami. Kami ngaku salah, padahal saya hampir setiap hari memeriksa lingkungan. Pegawai di sini ketakutan dengan wartawan,” ujarnya.

Sementara itu, Budi, petugas kesehatan lingkungan (kesling) di Puskesmas tersebut, menyatakan bahwa biasanya limbah medis selalu dimasukkan ke dalam tempat khusus dan kantong khusus. Menurutnya, limbah medis tersebut dikelola oleh pihak ketiga, PT. JAT, yang berbasis di Metro. Namun, ia tidak mengetahui mengapa limbah tersebut bisa berserakan.

“Selama ini kami menggunakan jasa angkutan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis. Kerjasama ini masih berjalan antara Puskesmas dan PT. JAT. Kami tidak tahu kenapa bisa terjadi seperti itu, yang jelas perawat sudah paham memilah sampah,” kata Budi.

Dalam percakapan dengan wartawan, Budi juga mengakui bahwa ada upaya untuk memberikan amplop berisi uang sebesar Rp 500.000, yang ia klaim sebagai instruksi dari dr. Harizal Hasni. Hal ini tentu menambah kerumitan masalah dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas pengelolaan limbah di Puskesmas tersebut.

Menurut peraturan, limbah B3 harus disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 khusus sebelum diberikan kepada pihak ketiga untuk dihancurkan. Namun kejadian di Puskesmas Buko Poso menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap prosedur ini. Situasi ini perlu ditangani secara serius oleh pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan Mesuji, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan.

Pihak yang berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan limbah medis B3 dikelola dengan baik demi menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar. Kepala Puskesmas, selaku ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mesuji, juga diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan limbah medis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Oleh : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *