trabasterkini.com
WAY TIAS — Realisasi Dana Desa Pekon Way Tias kecamatan bengkunat kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2025 tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp169.500.000 untuk kegiatan penyertaan modal desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, penggunaan dana tersebut kini menjadi perhatian setelah muncul catatan terkait pemanfaatannya di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyertaan modal BUMDes tersebut diduga digunakan untuk kegiatan sewa lahan pertanian sawah seluas kurang lebih satu hektare. Lahan yang disewa disebut merupakan sawah dengan status gadai, yang pembiayaannya menggunakan dana penyertaan modal BUMDes tahun 2024.
Selain itu, terdapat catatan yang menyebutkan dugaan ketidaksesuaian atau markup nilai sewa lahan dalam realisasi anggaran tersebut. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penentuan harga sewa, kelayakan usaha, serta kesesuaian penggunaan dana penyertaan modal dengan tujuan penguatan ekonomi desa.
Seorang warga berinisial FZR menyampaikan bahwa penyertaan modal BUMDes seharusnya digunakan berdasarkan perencanaan usaha yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap penggunaan dana desa wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus BUMDes maupun pemerintah Pekon Way Tias belum memberikan keterangan resmi terkait catatan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk meluruskan informasi sekaligus memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi serta pengawasan bersama agar Dana Desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal BUMDes benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian warga.
Rilis: samsir, muslimin












