Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP Mencuat di SDN 17 Krui, Pihak Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP Mencuat di SDN 17 Krui, Pihak Sekolah Belum Beri Klarifikasi

Gambar “Ilustrasi: AI dibuat berdasarkan rilisan berita

Trabasterkini.com

Krui — Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 mencuat di SD Negeri 17 Krui. Dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Sekolah SDN 17 Krui, inisial ST, berdasarkan keterangan sejumlah wali murid dan informasi yang diperoleh dari pihak perbankan.

Kronologinya, pada Mei 2025, sejumlah siswa SDN 17 Krui diketahui menerima informasi sebagai penerima bantuan PIP dan diminta melakukan pencairan dana di Bank BRI Unit Pasar Minggu. Namun, saat proses pencairan, pihak bank meminta siswa untuk membuat surat keterangan kehilangan buku tabungan.

Menurut keterangan dari pihak Bank BRI, buku tabungan bantuan PIP tersebut tercatat pernah dicetak pada tahun 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa para siswa—yang pada saat itu masih duduk di kelas 2—telah terdaftar sebagai penerima manfaat PIP pada tahun tersebut.

Meski demikian, para siswa maupun wali murid mengaku tidak pernah menerima dana PIP pada tahun 2023. Bahkan, mereka menyatakan tidak pernah mendapat pemberitahuan atau penjelasan dari pihak sekolah bahwa anak-anak mereka tercatat sebagai penerima bantuan PIP.

“Tidak pernah ada informasi dari sekolah, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa anak kami menerima bantuan PIP pada 2023,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan wali murid terkait pengelolaan dan penyaluran dana PIP di SDN 17 Krui, khususnya terkait transparansi dan mekanisme penyampaian informasi kepada penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SDN 17 Krui belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak sekolah maupun dinas pendidikan terkait.
Berita ini akan diperbarui seiring adanya klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Rilis M. Z, Sopriyadi dkk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *