Trabasterkini.com
Bandar Lampung – Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung melaporkan dugaan ancaman dan intimidasi terhadap Ketua mereka, M. Indra Kurniawan, ke Polda Lampung. Laporan ini dibuat untuk menjaga marwah pers dan melindungi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Ancaman dan Intimidasi terhadap Wartawan*
Indra menerima teror dan pesan ancaman setelah melakukan peliputan berita dugaan pelanggaran pidana oleh oknum institusi negara. Pesan ancaman tersebut berisi kalimat seperti “Kasian didiri kamu aja, hati-hati kamu dijalan ga ada guna ngelawan saya make media dan medsos tiktok kayak gitu gk ngaruh” dan “berdoa aja jangan sampai yang terjadi di Menggala terjadi juga sama kamu dan keluarga kamu”.
*PWDPI Minta Perlindungan Hukum*
PWDPI meminta Polda Lampung untuk memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis dan menindak tegas siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. “Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Indra.
*Sanksi Pidana bagi Penghalang Kerja Jurnalistik*
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Selain itu, Pasal 368 dan 369 KUHP juga mengatur tentang ancaman dan pemerasan.
Perlindungan Hukum untuk Wartawan
PWDPI berharap Polda Lampung dapat memberikan perlindungan hukum penuh kepada jurnalis agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan. “Ancaman terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Indra.” Tegasnya. (TIM)