Mesuji Lampung – trabasterkini.com
Kepala Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji,.RM,diduga telah menjual tanah aset desa kepada perusahaan batu bara dan menganggunkan sertifikat milik Yayasan Ponpes Tri Karya Mulya ke Bank BRI demi meraup keuntungan pribadi .
Pasalnya,”Menurut keterangan SN (50) kepada awak media mengatakan, “Saya membeli tanah seluas 30 m² x 40 m² seharga Rp. 5000.000 (lima juta rupiah)kepada pak kades dan uang hasil penjualan tanah tersebut menurut keterangan dari pak kades,uangnya akan digunakan untuk membangun pagar masjid,”Ungkap SN.Senin 16/09/2024.
Terpisah,JJL (60) Selaku ketua panitia pembangunan masjid ketika di mintai keterangan dikediamannya terkait adanya uang hasil penjualan tanah aset desa yang diserahkan oleh kepala desa setempat guna untuk membangun pagar masjid,”JLL dengan tegas mengatakan,”pak kades tidak pernah memberikan apapun baik dari segi material atau uang sekalipun.”Tegas JLL.
Hasil investigasi di lapangan beberapa awak media mendapatkan keterangan kembali dari salah satu warga setempat berinisial ER(35)dalam keterangan ER kepada awak media menjelaskan,”Tanah seluas 25 MX 200 M tersebut awalnya di jual pak kades sama saya mas, dengan harga sebesar Rp. 25000.000 ,setelah terjadi transaksi jual beli dengan pak kades,ada salah satu warga di sini agamawan,akhirnya tanah tersebut saya kembalikan lagi dengan pak kades takut kedepannya timbul masalah.”Kata ER.
Dilain tempat,”Komaidi selaku penerima hibah tanah beserta sertifikatnya dari pemiliknya awalnya meminta kepada kades setempat untuk segera mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada yayasan ponpes Tri Karya Mulya.
Menariknya lagi,Selain kades RM tersebut menjual satu bidang tanah aset desa kepada salah satu warga setempat dengan alasan uang hasil penjualan akan diberikan ke masjid untuk membangun pagar masjid,kades tersebut juga diduga menjual satu bidang tanah aset desa lainnya kepada salah satu perusahaan batu bara dan tanah tersebut saat ini sudah digali untuk pengambilan Sempel batu bara.
Selain itu kepala Desa Tri Karya Mulya,RM juga diduga menjual 2 bidang tanah aset milik desa tersebut,Kepala desa setempat juga diduga telah menyalah menggunakan sertifikat tanah milik yayasan ponpes,sertifikat tersebut di anggunan ke BANK BRI untuk pengambilan dana sebesar 60.000.000 menggunakan atas nama triyanto warga desa setempat.
Dari beberapa keterangan yang diperoleh oleh awak media di atas tersebut,diduga Kades Tri Karya Mulya tersebut melanggar. pasal 10 dan 11 Permendagri No 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah kas desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah,Selain itu, pasal 25 dan 26 juga melarang pemindahtanganan tanah kas desa selain melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa dan pertukaran pertukaran untuk kepentingan umum dan nasional dan kades tersebut juga diduga kuat akan menggelapkan sertifikat tanah milik ponpes Tri Karya Mulya yang didapat dari hasil hibah tanah.
Sampai berita ini terbitkan kepala desa setempat RM belum bisa dimintai keterangan ulang terkait penjualan tanah kas desa tersebut,untuk kelengkapan pemberitaan akan di muat kembali edisi mendatang.
( Kembali/tem )