banner 325x300

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi

Tulang bawang : trabasterkini.com

 

banner 325x300

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana setiap orang yang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang pemuda berinisial DH (25), berstatus buron, warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (07/06/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana setiap orang yang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (10/06/2024).

Selanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni berupa satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 (dua puluh satu) keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 30 cm, ponsel (HP) android merek Xiomi tipe Redmi 10 warna putih, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penipuan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah kering dan ada tulisan “Yang Berminat” tapi tidak mencantumkan harga.

Setelah itu, ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tetapi pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

“Terjadilah tawar-menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra. Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa ransel yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,” jelas petugas dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, bahwa pelaku ini mengetahui hewan trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh dirinya sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *